UPDATE INFORMASI TERBARU

:-:MI NASY'ATUL MUJAHIDIN KEDIRI BERAKHLAQ MULIA, BERILMU DAN BERPRESTASI:-:MI NASY'ATUL MUJAHIDIN KEDIRI SIAP MENCETAK PELAJAR YANG BERAKHAQUL KARIMAH:-:MI NASY'ATUL MUJAHIDIN KEDIRI BERSATU BERSAMA MEMBANGUN NEGERI:-:

Senin, 24 Februari 2014

HUKUM ISLAM

A. MUKALLAF
Orang Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kwajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

B. HUKUM-HUKUM ISLAM
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :

1) WAJIB; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
a) Wajib 'ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti sholat lima waktu, puasa dan sebagainya.
b)Wajib kifayah; yaitu suatu kwajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti mensholatkan mayit dan menguburkannya.

2) SUNAH; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak berdosa.
a) Sunah mu'akkad; yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
b) Sunah ghairu mua'akad; yaitu sunah biasa.

3) HARAM; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.

4) MAKRUH; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang mentah dan sebagainya.

5) MUBAH; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh saja ditinggalkan.

C. SYARAT DAN RUKUN

1) SYARAT; ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.

2) RUKUN; ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, misalnya rukun dalam sholat berarti bagian yang pokok yang harus dikerjakan seperti membaca fatihah dalam sholat merupakan bagian dari shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

3) SAH; artinya cukup syarat rukunnya dan betul cara pengerjaannya.

4) BATAL; artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul cara pengerjaannya. Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar